BAB
III
Warga
Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan
anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga
negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Menurut para ahli :
·
A.S. Hikam :
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini
menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang
berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·
Koerniatmanto S :
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap
negaranya.
·
UU No. 62 Tahun 1958 :
menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang -orang yang berdasarkan
perundang - undangan dan atau perjanjian - perjanjian dan atau peraturan -
peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga
negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga
negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan
perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk berdasarkan
Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut para ahli :
·
John Locke dan Rousseau,
negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara
adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara
harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara
adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. Mr. Soenarko,
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
·
Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Bentuk-bentuk Demokrasi di Indonesia
Dalam
membicarakan tentang demokrasi di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari alur
periodisasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, Demokrasi Parlementer,
Pemerintahan Demokrasi Terpimpin (guided democracy), dan Pemerintahan Orde Baru
(Pancasila democracy).
1)
Demokrasi
Parlementer
Periode kedua pemerintahan negara
Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai
landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa
ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen
demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.
2)
Demokrasi
Terpimpin
Sejak berakhirnya Pemilu 1955,
Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada
partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat
berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan
kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi terpimpin merupakan
pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi
parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi, tidak lain merupakan perwujudan
kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya
institusi yang paling berkuasa di Indonesia.
3)
Demokrasi dalam
Pemerinlahan Orde Baru
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh
dikatakan hampir tidak pemah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang
lebih rendah, seperti gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa.
Kalaupun ada perubahan, selama Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil
presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama. Rekruitmen
politik tertutup. Dalam negara demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi
syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan
tetapi, di Indonesia, sistem rekruitmen tersebut bersifat tertutup, kecuali
anggota DPR yang berjumlah 400 orang. Pengisian jabatan di lembaga tinggi
negara, seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol
sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Pemilihan Umum. Pemilu pada masa Orde
Baru telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur,
yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi kalau kita mengamati kualitas
penyekenggaraannya, masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun
1971, dibuat sedemikian rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan
mayoritas mutlak.
Hak Warga Negara Indonesia
·
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
·
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
·
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.