Rabu, 06 Juni 2018

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan


BAB IV
Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

Pengertian Masyarakat Perkotaan
            Masyarakat perkotaan sering disebut juga sebagai urban community, pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupan seta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1.      Kehidupan keagaamaan kurang apabila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di pedesaan
2.      Pada umumnya orang kota mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kehidupan keluarga dikota sukar untuk disatukan karena perbedaan kepentingan, agama, paham politik dsb.
3.      Pembagian kerja dalam masyarakat kota jauh lebih tegas dan mempunyai batas-batas nyata.
4.      Kemungkinan mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh.
5.      Jalan pikiran yang rasional, menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada kepentingan daripada faktor pribadi.
6.      Jalan kehidupan yang cepat di kota menyebabkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota.
7.      Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata sebab kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Pengertian Masyarakat Pedesaan
Ø  Menurut Sutarjo Kartohadikusuma adalah satu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Ø  Menurut Bintarto, desa merupakan perwujudan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Ø  Menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri :
1.      Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara rbuan jiwa.
2.      Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
3.      Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris, yang dipengaruhi oleh iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedang pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sampingan.
Secara umum yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain:
a.       Antara warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat di luar batas-batas wilayahnya
b.      Sistem kehidpan umumnya berkelompok denagan dasar kekeluargaan (gemeinscharft atau paguyuban)
c.       Sebagian warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian, pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan part time sebagai pengisi waktu luang.
d.      Masyarakat homogen seperti dalam mata pencaharian, agama, adat istiadat dsb. 

Aspek Positif dan Negatif Masyarakat Perkotaan

Positif:

a) Perkotaan dapat memberikan pekerjaan bagi tenaga kerja kasar dari desa yg bekerja di proyek pembangunan gedung dikota.
b) Perkotaan dapat memenuhi kebutuhan penduduk dengan fasilitas seperti wahana rekreasi, mall, dan hiburan lainnya.
c) Tersedianya pembangkit tenaga listrik buat penerangn dan kebutuhan lainya.
d) Fasilitas pendidikan dan perguruan tinggi yang bagus-bagus dan sudah terakreditasi.
e) Tersedia lapangan kerja.
f) Perkotaan juga devisa buat negara.


Negatif :

a) Terjadinya transmigrasi besar-besaran oleh orang desa ke kota yg menyebabkan kepadatan penduduk.
b) Sehingga adanya pembangunan liar rumah-rumah dan pengangguran karena sedikitnya orang desar yg diterima bekerja.
c) Tingkat kriminalitas tinggi karena banyaknya pengangguran dan mereka terpaksa untuk melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan.
d) Pembangunan dipedesaan menjadi terlambat karena orang-orang desa pada kekota untuk mencari pekerjaan.

Aspek Positif dan Negatif Masyarakat Pedesaan
Aspek-aspek Negatif dan Positif

1.Konflik(Pertengkaran)
            Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.

2.Kontraversi(pertentangan)
            Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

3.Kompetisi(Persiapan)
            Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
4.         Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.


Warga Negara dan Negara


 BAB III
Warga Negara dan Negara

Pengertian Warga Negara
            Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Menurut para ahli :
·         A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·         Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
·         UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang -orang yang berdasarkan perundang - undangan dan atau perjanjian - perjanjian dan atau peraturan - peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia

            Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Pengertian Negara
            Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut para ahli :
·         John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·         Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·         Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·         Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·         Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
·         Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
            Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Bentuk-bentuk Demokrasi di Indonesia
            Dalam membicarakan tentang demokrasi di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari alur periodisasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, Demokrasi Parlementer, Pemerintahan Demokrasi Terpimpin (guided democracy), dan Pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy).
1)      Demokrasi Parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.
2)      Demokrasi Terpimpin
Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi, tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. 
3)      Demokrasi dalam Pemerinlahan Orde Baru
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pemah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama. Rekruitmen politik tertutup. Dalam negara demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi, di Indonesia, sistem rekruitmen tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang. Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Pemilihan Umum. Pemilu pada masa Orde Baru telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi kalau kita mengamati kualitas penyekenggaraannya, masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak.

Hak Warga Negara Indonesia
 
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2
·          Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal   28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·          Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia 

·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·          Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.



Individu, Keluarga dan Masyarakat


BAB II
Individu, Keluarga dan Masyarakat
Pengertian Individu
            “Individu” berasal dari kata latin, “individuum” artinya “yang tidak terbagi”. Jadi Individu merupakan suatu sebutan yang dipakai untuk menyatakan kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Dalam ilmu sosial, Individu menekankan penyelidikan pada kenyataan-kenyataan hidup istimewa yang tak seberapa mempengaruhi kehidupan manusia.
Individu bukan berarti manusia sebagai suatu kesatuan melainkan manusia sebagai makhluk hidup yang dihitung dalam “perseorangan”. Oleh karena itulah, sifat satu individu dengan yang lainnya berbeda meskipun mereka tinggal dalam satu lingkungan yang sama. Sejenis tetapi tidaklah sama, pola pikir dan sifat memiliki cirinya tersendiri.  Karena diferensiasi itulah, Individu memiliki keuntungan dalam mengetahui sejumlah wawasan seperti bahasa, agama, adat istiadat, hukum, ilmu pengetahuan dan sebagainya. Berdasarkah hal tersebut maka diperolehlah kesimpulan bahwa Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga memiliki pola dan tingkah laku spesifik dan lainnya.
Pengertian Keluarga
            Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.  Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.Berdasar Undang-Undang 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I pasal 1 ayat 6 pengertian keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri; atau suami, istri dan anaknya; atau ayah dan anaknya (duda), atau ibu dan anaknya (janda).
Fungsi Keluarga
            Fungsi Keluarga adalah suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilaksanakan oleh anggota yang menjadi bagian di dalamnya itu. Adapun bermacam – macam fungsi yang dimiliki oleh Keluarga adalah sebagai berikut:
·         Fungsi Biologis, yaitu fungsi Keluarga dalam melakukan tugas utamanya untuk meneruskan keturunannya.
·         Fungsi Pemeliharaanyaitu fungsi Keluarga untuk melindungi setiap bagian anggota keluarganya dari gangguan – gangguan dengan cara menyediakan rumah sebagai tempat bernaung, memberikan layanan kesehatan ketika salah satu anggotanya sakit dan memberikan keamanan dari segala bahaya yang mengancam.
·         Fungsi Ekonomiyaitu fungsi Keluarga sebagai pemenuh kebutuhan setiap anggotanya. Misalnya seperti seorang kepala keluarga yang mencari nafka untuk mencukupi kebutuhan keluarganya setiap hari.
·         Fungsi Keagamaanyaitu fungsi Keluarga sebagai media untuk mengenalkan/menanamkan nilai-nilai atau unsur keagamaan kepada anggotanya. Misalnya dengan menanamkan keyakinan umat manusia akan adanya Tuhan serta jalan hidup di dunia ini maupun di akhirat kelak.
·         Fungsi Sosial, yaitu fungsi Keluarga sebagai pemersiap masa depan anaknya jika kelak suatu saat nanti terjun ke dalam dunia masyarakat dan lingkungannya.

Sedangkan dalam Buku Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara, beliau berpendapat bahwa fungsi – fungsi dari sebuah Keluarga meliputi hal – hal seperti berikut;
·         Pembentukan Kepribadian, yaitu fungsi keluarga sebagai peletak dasar kepribadian anak – anaknya dengan tujuan untuk memproduksi atau melestarikan kepribadian mereka pada anak dan cucunya.
·         Alat Reproduksi, Erat kaitannya dengan fungsi pertama, Keluarga dalam hal ini berfungsi sebagai alat reproduksi kepribadian – kepribadian yang pada dasarnya berakar dari etika, estetika, moral dan kebudayaan yang berkolerasi fungsional dengan sebuah struktur dalam masyarakat tertentu.
·         Eksponen Dalam Kebudayaan, adalah peran penting Keluarga sebagai transmisi kebudayaan kepada keturunannya.
·         Lembaga Ekonomi, Dalam lembaga masyarakat biasanya tertdapat sistem kekeluargaan yang sangat luas. Sistem kekeluargaan yang saling terjalin inilah yang dapat mempengaruhi dan menguasai bidang perekonomian masing-masing keluarga tersebut yang menjadi anggota di dalamnya.
·         Pusat Pengasuhan dan Pendidikan, Fungsi Keluarga sebagai lembaga pendidikan kepada anaknya dimana mereka memberikan wawasan terhadap keturunannya tersebut dengan caranya tersendiri. Misalnya seorang anak lelaki akan mendapatkan pelatihan dari Ayahnya sebelum ia bisa terjun dan menjadi anggota masyarakat begitu pula sebaliknya dimana anak perempuan mendapat pengajaran dari Ibunya.

Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.
Sedangkan menurut para ahli, masyarakat adalah;
·         Selo Sumarjan (1974), masyarakatadalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.
·         Koentjaraningrat (1994), masyarakatadalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat terus menerus dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
·         Ralph Linton (1968), masyarakatadalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
·         Karl Marx,masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi
·         Paul B. Horton & C. Hunt,masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut

Hubungan antara Individu, Keluarga, Masyarakat
            Manusia sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat dipisahkan antara jiwa dan raganya dalam prosesnya untuk bisa berkembang ia memerlukan keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohani. Sebagai makhluk yang sosial, seorang individu tidak dapat berdiri sendiri dan saling membutuhkan antara dirinya sendiri dengan individu lainnya untuk mengadakan hubungan sosialisasi di tengah – tengah masyarakat.
            Keluarga yang memiliki berbagai fungsi yang dijalankannya merupakan perwujudan dari suatu wahana/wadah dimana seorang Individu mengalami proses bersosialisai untuk yang pertama kalinya juga memiliki peranan yang begitu penting bagi Individu tersebut karena dari keluargalah seorang Individu itu ditempa karakternya untuk bisa menjadi bagian dari masyarakat luas ketika dewasa nanti.
            Sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari masyarakat, Keluarga juga memiliki kolerasi fungsional dengan masyarakat tertentu. Itulah sebabnya mengapa proses pengembangan Individu menjadi seseorang yang berwatak dan memiliki kepribadian seharusnya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang Individu menjadi seseorang yang dewasa dan mampu mengendalikan dirinya sendiri juga melakukan sosialisasi di dalam masyarakat yang ada di lingkungannya.
            Masyarkat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi dan memiliki keterikatan untuk mencapai suatu tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat dimana seorang Individu mampu melihat dengan jelas proyeksi pengembangan itu. Jika keluarga adalah tempat dimana awal proses bermula, maka dalam masyarakatlah individu akan di uji coba untuk mengembangkan apa yang telah ia dapatkan dari keluarganya untuk diterapkan ketika menjadi bagian dari masyarakat.
            Seorang individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti dirinya telah berada dalam suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, karena disinilah Individu itu akan terlibat secara langsung dan menjadi perwujudan anggota masyarakat.