Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian
merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
Hak
dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori
korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik
antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan
dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Hal ini sejalan 118 dengan
filsafat kebebasannya Mill (1996) yang menyatakan bahwa lahirnya hak Asasi
Manusia dilandasi dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak
kebebasan. Hak kebebasan seseorang, menurutnya, tidak boleh dipergunakan untuk
memanipulasi hak orang lain, demi kepentingannya sendiri.
Terdapat
beberapa sumber tentang kewajiban dan hak warga negara, yaitu sebagai berikut.
1. Sumber
Historis
Secara historis perjuangan menegakkan
hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang
filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah
(natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup,
hak kebebasan, dan hak milik. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga
peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan
Revolusi Perancis.
a. Magna Charta (1215) piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
b. Revolusi Amerika (1276) perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c. Revolusi Prancis (1789) adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite). Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms).
2. Sumber Sosiologis
Pertama, suatu kenyataan
yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang
dimainkan Rezim Orde Baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan
oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara
sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan
(wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
Kedua, sumber terjadinya berbagai gejolak
dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya
terselubung (sociocultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin
menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil
dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara
pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas
menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan
sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antara kelas atas dengan kelas bawah
tetapi justru lebih sering horizontal, antarsesama rakyat kecil, sehingga
konflik yang terjadi bukan konflik yang korektif tetapi destruktif (bukan
fungsional tetapi disfungsional), sehingga kita menjadi sebuah bangsa yang
menghancurkan dirinya sendiri (self destroying nation).
Ada satu pandangan bahwa
Indonesia baru harus dibangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan
tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah
masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara
dan warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti
Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan
pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan
prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap
warga dan elemen kebangsaan.
Tuntutan bukan hanya tentang pemenuhan hak-hak individu (individual rights) dan kelompok masyarakat (collective rights), melainkan juga kewajiban untuk mengembangkan solidaritas sosial (gotong royong) dalam rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan (Latif, 2011).
3. Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika
kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil
perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi
(pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan
tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan
pemuda
Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
a.
Mengamandemen UUD NRI 1945
b.
Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
c.
Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
d.
Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
e.
(Otonomi daerah)
f.
Mewujudkan kebebasan pers
g.
Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Sumber
: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. 2016. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Ristekdikti.