Manusia dan Keadilan
A. Pengertian
Keadilan
- Menurut kamus
umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak
berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut
istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak
dan kewajiban.
- Keadilan
menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia,Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit.
B. Keadilan
Sosial
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara
mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati
dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah
pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda
keyakinan.
Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat
mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap
untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan
beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan
Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat
untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia,
ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara,
paling tidak secara tidak langsung
bersama sesama warga atas dasar persamaan
tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing- masing
sila Kelima, Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak
masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang
wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing- masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi s eluruh rakyat.
C. Berbagai
Macam Keadilan
Ada berbagai
macam keadilan yaitu :
1. Keadilan
legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan
subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik.
2. Keadilan
distributive
Yaitu keadilan
ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are
treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.-
maka Budi harus menerima.
3. Keadilan
komutatif
Yaitu keadilan
ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
D. Kejujuran
Jujur atau
kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya,
jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti
pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam
kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak
menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir
dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran
lain.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai
dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
.
F. Perhitungan
(HISAB) dan Pembalasan
Di negara kita
ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi
akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan
diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam
kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan
kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di
hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya
akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk
neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di
balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
G. Pemulihan Nama
Baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebagaan
batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengn
keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak
baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta
maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah laku yang sopan, ramah,
berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup
yang perlu ditolng dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.